Banjarmasin
Perda Penyelenggaraan Kearsipan di Banjarmasin di Sahkan
BANJARMASIN, suluhbanua.news – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan melalui Rapat Paripurna Tingkat II Tahun 2025 di Gedung DPRD Banjarmasin, Senin (4/8/2025). Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri menyampaikan, pembahasan Perda ini telah melalui proses panjang sejak tahun 2024 hingga akhirnya disepakati bersama untuk disahkan.
“Intinya kita sudah menyepakati bersama untuk mensahkan Perda ini guna diterapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Rikyal usai memimpin rapat. Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menilai, keberadaan Perda ini sangat penting bagi Banjarmasin sebagai kota tua yang akan genap berusia 499 tahun pada 24 September 2025.
“Banyak arsip bersejarah dan bernilai tinggi yang menjadi bagian dari perjalanan kota ini. Semua itu harus kita amankan, rawat, dan lestarikan,” katanya. Ia menegaskan arsip merupakan bukti aktivitas pemerintahan sekaligus sumber informasi strategis yang menopang birokrasi yang profesional dan akuntabel.
“Dengan adanya Perda ini, kita bisa lebih maksimal dalam pelayanan, pengumpulan, hingga pengamanan arsip daerah,” jelas Yamin. Ia mengungkapkan Pemerintah Kota Banjarmasin telah memiliki depo arsip yang dilengkapi sarana dan prasarana memadai, serta sistem layanan digital terintegrasi.
“Perda ini memperkuat tata kelola arsip yang sudah kami bangun, termasuk upaya digitalisasi dan pengamanan dokumen secara menyeluruh,” ucapnya. Menurut Yamin, pengelolaan arsip yang handal tidak hanya mencakup dokumen pemerintahan, tetapi juga dari organisasi masyarakat hingga arsip perseorangan.
“Arsip tidak hanya penting sebagai bagian dari sejarah untuk generasi mendatang, tetapi juga untuk perlindungan aset dan kekayaan daerah,” tegasnya. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin Ikhsan Al-Haq menambahkan, pengelolaan arsip yang tertib dan mudah diakses mencerminkan pengelolaan data yang baik, baik dalam bentuk video, audio maupun digital.
“Arsip ini sangat berkaitan dengan kekayaan daerah, seperti surat berharga, sertifikat tanah, hingga nilai bangunan yang dimiliki pemerintah daerah,” ujarnya. Ia mengakui bahwa selama ini belum semua arsip tersimpan secara lengkap, sehingga Perda ini diharapkan mampu memaksimalkan upaya pelestarian dokumen penting tersebut. (adv/sbn).
