Hukum dan Kriminal
Diduga Diberi Miras, Anak di Bartim Jadi Korban Persetubuhan
TAMIANG LAYANG, suluhbanua.news — Kepolisian Resor Barito Timur mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BC. Kasus tersebut kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Timur.
Perkara yang ditangani adalah dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan saat korban berada dalam kondisi tidak berdaya.
Tersangka dalam kasus ini adalah BC, warga Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur.
Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial J, yang dalam perkara ini diwakili oleh pihak keluarga sebagai pelapor.
Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Sementara laporan polisi dibuat oleh ibu korban pada Sabtu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 22.02 WIB.
Kejadian berlangsung di sebuah barak yang beralamat di Jalan A. Yani Gang Mufakat RT 02, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi karena korban berada dalam kondisi mabuk dan tidak berdaya, yang diduga akibat diberi minuman beralkohol oleh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik memperoleh keterangan bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi kejadian. Aksi tersebut diketahui oleh sejumlah saksi yang berada di dalam barak pada saat kejadian.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan saksi, dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, kasur, selimut, bantal, dan karpet plastik.
Atas perbuatannya, tersangka BC disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHPidana atau Pasal 415 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Barito Timur masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (isn/kb).
