Kalteng
Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sentra IKM di Seruyan Dipanggil Paksa Karena Mangkir Dari Panggilan

KUALA PEMBUANG, suluhbanua.news – Mangkir dari panggilan, saksi dalam perkaran dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran pekerjaan pembangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir di panggil paksa penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan.
Tim Seksi Tindak Pidana Khusus bekerjasama dengan Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan memanggil paksa seorang saksi MF lantaran mengabaikan tiga kali surat pemanggilan sebelumnya.
Kajari Seruyan Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen M Karyadi mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya represif terhadap saksi tersebut.
“Kita panggil paksa karena sampai dengan panggilan ke-3 dilayangkan oleh penyidik Kejari Seruyan, saksi MF tidak menunjukkan itikad baik untuk datang memenuhi panggilan tersebut,” katanya, Senin, 4 Maret 2023.
Saksi dipanggil Penyidik Kejari Seruyan selaku direktur PT. CLI, yang mana telah melakukan perjanjian sewa berupa Excavator sebanyak dua unit dengan tersangka EPS.
“Tersangka EPS ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik selaku direktur CV. Prima Rovita’s sebagai kontraktor pelaksana, yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Sewa Peralatan untuk mendukung pekerjaan program tersebut,” ungkapnya.
Karyadi menambahkan, pemanggilan secara paksa ini untuk diperiksa sebagai saksi sesuai Pasal 112 KUHAP. (*)
(asd/suban)