Hukum dan Kriminal
Perang Tanpa Henti, Polres Bartim Musnahkan Barang Bukti Sabu
TAMIANG LAYANG, suluhbanua.news – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polres Barito Timur dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 66,7 gram. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pratisara Wirya Mapolres setempat, Rabu (8/4/2026).
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander F. Sitepu, yang mewakili Kapolres AKBP Eddy Santoso. Sejumlah unsur turut hadir menyaksikan, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Barito Timur, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, serta para tersangka.
Dalam keterangannya, Alexander menyebutkan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga perkara berbeda oleh Satresnarkoba. Dari total barang bukti seberat 97,8 gram (bruto), sebagian telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan setelah melalui proses hukum dan mendapat persetujuan kejaksaan serta penetapan pengadilan.
“Barang bukti ini sebelumnya telah diuji di laboratorium untuk memastikan kandungannya sebagai narkotika,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Adapun tiga kasus yang diungkap melibatkan tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran. Tersangka AB (40) ditangkap pada 24 Februari 2026 di kawasan Dusun Timur, tepatnya di parkiran minimarket di Jalan Ahmad Yani, dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 74,32 gram (bruto). Ia diduga terhubung dengan jaringan di Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kemudian tersangka A (47) diamankan pada 8 Maret 2026 di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, dengan delapan paket sabu seberat 2,48 gram (bruto).
Terakhir, tersangka MAF (32) ditangkap pada 7 April 2026 di Jalan Negara Ampah–Buntok, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, dengan barang bukti lima paket sabu seberat 21 gram (bruto).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti tiga unit sepeda motor, dua timbangan digital, lima telepon genggam, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp8,5 juta.
Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diketahui memiliki peran masing-masing, mulai dari pengedar hingga perantara dalam jaringan narkotika.
Polres Barito Timur menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Red).
