Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Kalsel

Pengabdian Terus Berjalan Insentif Guru Mengaji Terhenti

Oleh Ikhsan · 28 Mei 2026 · 2 menit baca · 3 views
Pengabdian Terus Berjalan Insentif Guru Mengaji Terhenti

MARABAHAN, suluhbanua.news – Di balik lantunan ayat suci yang setiap hari menggema dari ruang-ruang TPA dan TPQ di Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, (Kalsel).

Tersimpan kegelisahan para guru pengajar agama. Insentif yang selama ini mereka terima sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mendidik generasi muda, mendadak tidak lagi mengalir sejak awal tahun 2026.

Memasuki bulan kelima tahun ini, para guru mengaku belum menerima insentif yang sebelumnya rutin diberikan. Pada 2025 lalu, mereka masih memperoleh Rp175 ribu per bulan. Nominalnya memang tidak besar, namun memiliki arti penting sebagai bentuk perhatian terhadap para pengajar yang dengan sabar mengajarkan Al-Qur’an dan nilai-nilai keagamaan kepada anak-anak desa.

Penghentian insentif tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Tidak adanya penjelasan resmi maupun sosialisasi dari pihak terkait membuat kekecewaan perlahan berkembang menjadi keresahan.
Salah seorang pengajar di TPA Nurul Islam,

Rahmat, mengaku menyayangkan kebijakan tersebut. Menurutnya, insentif bagi guru agama telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap kegiatan pendidikan keagamaan di desa.

“Kami berharap tunjangan untuk guru masih berlanjut. Mengingat itu sudah lama berjalan, masa ditiadakan begitu saja,” ujarnya kepada wartawan. Jumat (29/5/2026).

Rahmat mengatakan para guru tidak mempersoalkan besaran bantuan yang diterima. Namun, mereka berharap ada kepastian dan perhatian terhadap para pengajar yang selama ini mengabdikan waktu dan tenaga untuk membina anak-anak dalam pendidikan agama.

Keresahan itu akhirnya sampai ke Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Barito Kuala, Muhammad Mujiburrakhman, S. STP., M.Si menegaskan bahwa insentif guru TPA/TPQ pada prinsipnya masih dapat dianggarkan oleh pemerintah desa.

“Masih bisa dianggarkan asal sesuai dan masuk di aplikasi Siskeudes serta berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah desa,” jelasnya melalui sambungan WhatsApp, Kamis (28/5/2026).

Mujib juga memastikan pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut untuk mengetahui penyebab tidak dianggarkannya insentif bagi guru pengajar agama di Desa Sungai Lumbah.

“Terima kasih pak, kami akan telusuri,” katanya.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal angka Rp175 ribu per bulan. Di baliknya ada penghargaan terhadap para guru yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membangun akhlak dan karakter generasi muda.

Karena itu, banyak pihak berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan dan mencari solusi agar polemik ini tidak berlarut-larut, serta pengabdian para guru mengaji tetap mendapat perhatian yang layak. (tim/sbn).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak