Kalteng
Mobil Aset Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang sempat viral di ganti pelat palsu dipinjampakaikan kepada Ketua PWI Bartim
TAMIANG LAYANG, suluhbanua.news – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menarik kembali satu unit mobil dinas jenis Toyota Innova yang sebelumnya dipinjamkan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barito Timur. Penarikan dilakukan menyusul polemik penggunaan kendaraan tersebut oleh Ketua PWI, Prasojo Eko Aprianto, yang diduga mengganti pelat merah KH 1050 KU, menjadi pelat hitam dengan nomor palsu BK 8334 FT dan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Barito Timur, Ampiansyah, membenarkan bahwa kendaraan tersebut sudah ditarik kembali oleh pemerintah daerah.

Dari kanan Ampiansyah Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur saat berada di belakang kantor bupati setempat, Kamis (22/5/2025).
“Hal ini dilakukan untuk menghindari polemik berkepanjangan. Mobil tersebut sebelumnya memang dipinjamkan ke PWI dengan perjanjian selama satu tahun, namun karena saat ini sekretariat membutuhkan kendaraan operasional, maka kami tarik kembali,” jelas Ampiansyah saat diwawancarai di halaman Kantor Bupati, Kamis, (22/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah media suluhbanua.news melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan mobil dinas oleh Ketua PWI Barito Timur. Kendaraan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, serta memakai pelat hitam dari luar daerah (BK 8334 FT), yang menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan motivasi perubahan pelat tersebut.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, kendaraan dinas yang dipinjamkan hanya boleh digunakan untuk kegiatan organisasi bersifat publik atau sosial. Sementara itu, Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai sanksi pidana kurungan dan denda.
Menanggapi persoalan ini, Bupati Barito Timur, M. Yamin, menyatakan belum mengetahui secara rinci proses pinjam pakai kendaraan tersebut, namun menegaskan bahwa penggunaan pelat hitam pada mobil dinas adalah tindakan yang keliru.
“Kalau pelat merah diganti dengan pelat hitam, itu tidak benar dan harus ditertibkan. Kalau memang benar, pihak Satlantas bisa menangani, meski sekarang masih praduga,” ujar Yamin, Senin, (19/5/2025) belum lama tadi.
Yamin juga mengatakan akan meminta inventarisasi kendaraan dinas yang dipinjamkan kepada pihak lain agar tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari.
‘Nanti kita inventarisasi dulu kendaraan-kendaraan yang dipinjam pakai, supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Kalau yang mempergunakan adalah pihak yang tidak berhak, tentu ini tidak bagus,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan organisasi profesi kewartawanan yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan kepatuhan terhadap hukum. (Red/msb).
