Connect with us

Kalteng

Reserse Narkoba Polres Bartim Gelar Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Aula BNNP Kalimantan Tengah

Published

on

TAMIANG LAYANG, suluhbanua.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Polda Kalteng mengadakan pelaksanaan restorative justice terkait kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu 14 Mei 2025 di Aula BNNP Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Iptu Budi Utomo, mengatakan, berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (Polri, BNNP dan Kejaksaan) menyimpulkan bahwa DR adalah pecandu narkotika jenis sabu dan SA adalah penyalahguna narkotika dengan pola penggunaan situasional.

“Penggunaan narkotika pada dirinya bersifat rekreasional tanpa indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika,” kata Iptu Budi , Kamis (15/5/2025).

Lebih lanjut Kasat menyebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Polda Kalteng, menggelar perkara khusus di ruang gelar Satresnarkoba Polres Barito Timur.

Dari hasil gelar perkara, menurutnya, tim memutuskan bahwa terduga DR (27) akan dimasukkan ke dalam Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda Kaltim dan SA (20) akan dimasukkan di IPWL RSUD Tamiang Layang, agar hidup bebas tanpa narkoba.

Keputusan ini juga sesuai merujuk pada Lampiran Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana penanganan terhadap tersangka yang tertangkap tidak didapatkan barang bukti narkotika namun pemeriksaan urine positif dan setelah dilakukan penyelidikan tidak terlibat jaringan serta tidak didapatkan tersangka lain dengan barang bukti narkotika.

Sehingga dalam kasus tersebut, Tim Asesmen Terpadu melaksanakan pendampingan bersama dengan keluarga terhadap korban penyalahgunaan narkoba agar di rehabilitasi sebagai langkah pemulihan.

“Kegiatan restoratif justice ini kami harapkan dapat menjadi upaya untuk memberikan keadilan sekaligus membantu pemulihan bagi pecandu narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Timur,” ungkapnya.

Sebelumnya, DR dan SA ditangkap polisi pada tanggal 09 Mei 2025, sekira pukul .21.00 WIB di depan kantor Polsek Benua Lima kel.Taniran Kec.Benua Lima Kab.Barito Timur.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan dua buah HP dan Satu Unit Mobil Jenis Toyota Veloz dan Tidak ditemukan Narkotika golongan I dan selanjutnya DR dan SA dilakukan Tes Urine mengunakan One Step Test Device dan Rapit Diagnostic Test Kedua Reaktif Methamphetamine dan Reaktif Amphetamine.

Atas kejadian tersebut, DR dan SA beserta sejumlah barang bukti lainnya diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Setelah merujuk pada lampiran 1 Perkaba Nomor 1 tahun 2022 tentang SOP penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana tentang penanganan terhadap Tersangka yang tertangkap tidak didapatkan barang bukti narkotika namun periksaan urine positif dan setelah dilakukan penyelidikan tidak terlibat jaringan,serta tidak didapatkan tersangka lain dengan barang bukti narkotika.

“Dari hasil tes urine terhadap terduga penyalahgunaan narkotika yang kini hendak direhabilitasi tersebut, juga dinyatakan reaktif” jelas Kasat Narkoba Polres Barito Timur. (Abdul Halim/sb).