Kalteng
Polres Bartim Harapkan Dengan Rehabilitasi Dapat Menurunkan Ketergantungan Narkoba

TAMIANG LAYANG, suluhbanua.news – Dua tersangka penyalahgunaan narkotika, berinisial DR(27) warga Tamiang Layang dan SA (20) warga Tamiang Layang, Barito Timur, menjalani asesmen terpadu, di aula kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat, Selasa (13/5/2025).
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K.,M.H.,Melalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Budi, mengatakan asesmen terpadu, untuk memastikan penanganan yang adil bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Ia menjelaskan, asesmen tersebut, akan menentukan tersangka layak menjalani rehabilitasi atau melanjutkan proses hukum.
“Tujuan utama asesmen ini untuk memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masing-masing tersangka,” katanya.
Tim asesmen, terdiri dari perwakilan Polda Kalteng dan Polres Barito Timur, Kejaksaan dan BNNP Kalimantan Tengah Selain itu, tim medis dari BNNP juga terlibat, untuk memeriksa kondisi fisik dan mental kedua tersangka memastikan kelayakan rehabilitasi.
Proses asesmen itu, merupakan bagian dari upaya penanggulangan narkoba dengan pendekatan restorative justice. Pendekatan tersebut, memberikan solusi lebih manusiawi dan berkelanjutan dalam menangani penyalahgunaan narkotika.
Dia berharap dapat mempercepat reintegrasi sosial bagi para pengguna narkoba. Menurutnya, Polda dalam hal ini Polres Barito Timur, Kejari dan BNNP Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mendukung kebijakan rehabilitasi diharapkan dapat membantu menurunkan angka ketergantungan narkoba di Kabupaten Barito Timur. (Abdul Halim/sb).