Kalteng
Pemkab Ingatkan Perusahaan Tambang agar Lebih Selektif dalam Pembebasan Lahan Warga

MUARA TEWEH, suluhbanua.news – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Asisten Setda Bidang Ekonomi, H Gazali mengingatkan kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara agar lebih berhati-hati dalam melakukan pembebasan lahan, karena banyak sekali permasalahan-permasalahan yang timbul akibat dari buruknya sistem ganti rugi lahan warga masyarakat yang akhirnya menghambat operasional perusahaan itu sendiri.
Hal tersebut diungkapkan H Gazali saat memimpin rapat konsultasi publik pasca tambang PT Bumi Karunia Pertiwi (BKP) di aula Setda Lantai I, Senin (27/5/2024) usai dibuka oleh Asisten Setda Bidang Pemerintahan, H Yaser Arapat.
“Masalah lahan sudah sering menjadi momok bagi perusahaan dan terjadi sengketa. Oleh karena itu, perusahaan hendaknya dapat melaksanakan pembebasan lahan masyarakat sesuai dengan ketentuan, terutama dokumen yang telah dibuat,” kata dia.
Sementara Ardhian Wibisono yang mewakili Direktur PT Bumi Karunia Pertiwi dalam paparannya menyampaikan bahwa saat ini perusahaan belum melakukan operasi produksi (eksploitasi), namun sesuai dengan peraturan yang berlaku tetap dilakukan paparan atau konsultasi publik bersama pemerintah daerah terkait rencana kegiatan pasca tambang.
Menurut Ardhian Wibisono, rencana kegiatan ini telah disampaikan, terutama masalah dampak sosial di tengah masyarakat termasuk diantaranya mengenai tenaga kerja lokal.
“Memang rencana kerja ke depan, perusahaan akan memprioritaskan tenaga kerja lokal dan bahkan nantinya pekerja lokal akan di tempatkan pada posisi strategis. Hal ini tidak lain guna memberikan kesempatan bagi pekerja lokal sejajar dengan tenaga kerja luar daerah,” ungkap Ardhian.
Stap Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Hery Jhon Setiawan mengatakan perusahaan ditekankan agar memperhatikan dampak sosial di tengah masyarakat, terutama kelengkapan perijinan, agar tidak terjadi permasalahan di lapangan. “Termasuk clean and clear ganti rugi lahan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, mengapa hal ini perlu ditegaskan? “Karena sudah sering terjadi permasalahan ganti rugi lahan ini dan pada akhirnya pemerintah daerah yang harus turun tangan guna menyelesaikan,” kata dia. (adv/suban).