Connect with us

Kalteng

Petugas Gabungan Bongkar APK Parpol Langgar Aturan

Published

on

TAMIANG LAYANG, suluhbanua.news – Puluhan alat peraga kampanye (APK) Parpol di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng, dibongkar oleh petugas gabungan karena melanggar aturan, Jum’at (2/2/2024). Dengan berkeliling menuju daerah larangan pemasangan APK, petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bartim, membongkar APK yang terpasang di tempat larangan yang telah disepakati.

“Yang membongkar Satpol PP. Sedangkan pihak kepolisian dan Dishub hanya mendampingi dan membantu pengamanan dalam kegiatan tersebut,” kata Ketua Bawaslu, Feryanto Martien, saat diwawancarai awak media, di kantornya, Jum’at (2/2/2024). Sebelum dibongkar, Bawaslu telah menyampaikan imbauan perbaikan kepada Partpol peserta Pemilu yang tidak sesuai ketentuan dalam hal pemasangan APK.

“Sebelumnya sudah kita sampaikan dengan batas waktu 3×24 jam. Namun sebagian sudah diperbaiki, dan sebagian masih belum. Jadi, dari hasil rapat dan kesepakatan, maka yang melanggar harus dibongkar atau ditertibkan,” ujarnya.

Ketua Bawaslu mengungkapkan, dari hasil penertiban APK yang melanggar aturan pada tanggal 1 kemarin ada beberapa spanduk atau baliho yang tersebar di beberapa Dapil ditertibkan.

“Kalau Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Dusun Timur, Benua lima, dan Patangkep Tutui, ada 14 buah APK. Sedangkan di Dapil 3 di Kecamatan Dusun Tengah, Pematang Karau, dan Raren Batuah, ada 21 APK. Serta di jalur protokol dari depan gereja Palangka Tamiang Layang, sampai depan Rujbab Bupati, ada 23 APK,” katanya.

Feryanto Martien menjelaskan, APK yang melanggar tersebut dikarenakan ada yang memasang di pohon, di tiang listrik, dan di tiang Telkom. “Sedangkan kalau yang dijalur protokol itu sudah disepakati bahwa boleh memasang APK seperti di depan Sekretariat Parpol, dan tim pemenangan. Selain itu tidak boleh,” ungkapnya.

“Seluruh APK yang dibongkar petugas dibawa ke Kantor Bawaslu Bartim, untuk didata dan dijadikan barang bukti pelanggaran,” imbuhnya. (adv/suban).