Connect with us

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Bartim Sita Sabu Puluhan Gram

Published

on

TAMIANG LAYANG, suluhbanua.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga terlibat jaringan pengedar sabu lintas provinsi berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 54,43 gram bruto.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jalan Ahmad Yani, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, tepatnya di depan Markas Polres Bartim.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (38) dan SA (36), warga Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Keduanya diduga memiliki peran dalam aktivitas peredaran dan penyimpanan narkotika yang beroperasi di wilayah Kalteng dan Kalsel.

Kasihumas Polres Barito Timur, AKP Eko Sutrisno, SH, MM, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Tamiang Layang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AR.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu yang tersimpan di dalam tas punggung milik tersangka.

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 10 paket besar, satu paket sedang, dan 13 paket kecil sabu. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp650 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

Dari hasil interogasi awal terhadap AR, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas berhasil mengamankan SA di kediamannya.

Dalam penggeledahan lanjutan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp13,2 juta.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 54,43 gram bruto, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp13,8 juta, dan satu tas punggung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Keduanya terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti sabu, serta pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui AKP Eko Sutrisno menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bartim.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan hingga jaringan di atasnya dapat terungkap. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Barito Timur dalam memerangi penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan razia, patroli, penegakan hukum, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika. (isn/kb).