Connect with us

Umum

Ardiansyah Sosialisasikan Perda Perlindungan Lahan Pangan di Tapin

Published

on

TAPIN, suluhbanua.news – Upaya menjaga keberlangsungan lahan pertanian pangan terus didorong melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.

Anggota DPRD Kalimantan Selatan, H. Ardiansyah, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut.

Menurutnya, keberadaan Perda ini bukan sekadar regulasi, melainkan instrumen penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah.

“Melalui Sosper ini, kami ingin masyarakat mengetahui hak dan kewajiban terkait perlindungan lahan pertanian pangan,” ujarnya saat memberikan keterangan, Selasa.

Politisi dari Fraksi PKS itu juga menyoroti kondisi lahan pertanian yang semakin tergerus akibat alih fungsi.

Ia menilai, jika tidak dikendalikan, perubahan tersebut dapat berdampak serius terhadap ketersediaan pangan di masa mendatang.

“Fakta di lapangan menunjukkan banyak lahan pertanian yang beralih fungsi. Ini harus menjadi perhatian bersama, karena pangan adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditawar,” tambah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat tersebut.

Ardiansyah yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel IV meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah itu berharap masyarakat tidak lagi sembarangan mengalihfungsikan lahan produktif.

Ia menilai, kesadaran kolektif menjadi kunci dalam menjaga ketahanan pangan berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Kelurahan Rangda Malingkung, Kabupaten Tapin, pada Ahad (12/4/2026) tersebut turut menghadirkan dua narasumber, yakni Dwi Agus Riyanto dan Muhammad Ihsan.

Keduanya sependapat bahwa perlindungan lahan pertanian harus dimulai dari skala kecil, termasuk pemanfaatan pekarangan rumah. Mereka mendorong masyarakat untuk menanam tanaman yang dapat menunjang kebutuhan sehari-hari keluarga.

Dengan pendekatan ini, diharapkan ketahanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari kesadaran masyarakat secara luas. (adv/sbn).