Connect with us

Banjarmasin

Satpol PP Tertibkan Baliho Melanggar Aturan

Published

on

BANJARMASIN, suluhbanua.news, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin melakukan penertiban baliho dan reklame di 17 titik wilayah kota sebagai upaya meningkatkan estetika dan keindahan kota. (7/2/2026).

Penertiban dilakukan karena banyak reklame yang dinilai melanggar aturan serta mengganggu keindahan lingkungan.

Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari program penegakan peraturan daerah yang telah dilaksanakan sejak tahun sebelumnya dan kini kembali diintensifkan.

Langkah penertiban juga dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan daerah untuk menjaga kebersihan dan kerapian wajah kota.

Sejumlah reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah mendapatkan imbauan dari petugas, sementara sisanya ditertibkan langsung di lapangan.

Lokasi penertiban sebagian besar berada di kawasan jalan protokol yang menjadi titik strategis pemasangan reklame.

Selain untuk memperindah kota, kegiatan ini juga bertujuan menjaga ketertiban serta keselamatan pengguna jalan dari potensi gangguan akibat pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan.

Dengan penertiban tersebut, diharapkan Kota Banjarmasin menjadi lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. (adv/sbn).