Connect with us

DPRD Kabupaten Barito Kuala

DPRD Batola Kaji Raperda Lingkungan Hidup, Penataan Pembangunan Jadi Sorotan

Published

on

MARABAHAN, suluhbanua.news – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batola mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023–2053 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batola.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Batola yang digelar di Gedung DPRD Batola, Rabu (28/01/2026).

Kepala DLH Batola Abdi Maulana mengatakan, Raperda RPPLH nantinya akan menjadi pedoman penting bagi arah pembangunan daerah sekaligus sebagai dasar pemantauan pengelolaan lingkungan hidup di Batola.

“Perda ini nantinya akan dijadikan pedoman dalam pembangunan dan pengawasan agar seluruh kegiatan pembangunan tetap berwawasan lingkungan,” ujar Abdi Maulana usai rapat.

Ia menjelaskan, penyusunan dokumen RPPLH membutuhkan proses panjang karena harus dilengkapi dengan kajian akademik dan berbagai tahapan analisis lingkungan.

Menurutnya, proses penyusunan dokumen tersebut telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu dan akhirnya rampung pada 2025.

“Alhamdulillah penyusunan sudah selesai dan mudah-mudahan bisa segera ditetapkan menjadi perda,” jelasnya.

Abdi menambahkan, keberadaan RPPLH sangat penting karena setiap daerah diwajibkan memiliki dokumen tersebut sebagai dasar kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan adanya perda ini nantinya, berbagai aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan, mulai dari pembangunan perumahan, kawasan industri hingga kegiatan usaha lainnya, harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Batola Sarifuddin mengatakan, draf Raperda RPPLH yang diajukan DLH Batola bersama Bagian Hukum Setda Batola masih akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

“Draf raperda ini tentu akan kami kaji bersama, termasuk meminta masukan dari dinas-dinas lain yang memiliki keterkaitan, seperti BPBD dan instansi terkait lainnya,” katanya.

Sarifuddin mengapresiasi langkah DLH Batola yang menginisiasi Raperda RPPLH tersebut. Menurutnya, regulasi ini sangat penting sebagai landasan pembangunan daerah yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Raperda ini sangat strategis, karena menjadi acuan dalam penataan pembangunan perumahan, perusahaan, kawasan industri dan kegiatan lainnya agar tetap berwawasan lingkungan,” pungkasnya. (adv/sbn