Banjarbaru
Gubernur Kalsel Tekankan Mediasi sebagai Kunci Kerukunan Umat Beragama

BANJARBARU, suluhbanua.news – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berkomitmen menjaga keharmonisan kehidupan umat beragama di Banua. Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalsel H. Muhidin melalui Kepala Bagian Bina Mental dan Spiritual Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Fahrurazi, saat membuka Bimbingan Teknis Mediasi Konflik Umat Beragama Tahun 2025, di salah satu hotel di Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, yang bertujuan memperkuat kapasitas para pihak dalam mengelola potensi konflik melalui pendekatan mediasi.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terus bekerja sama dan saling merangkul dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama di Banua, khususnya kepada Wali Songo Mediation Center UIN Walisongo Semarang yang telah menjalin kerja sama untuk kegiatan ini,” ucap Fahrurazi mewakili Gubernur, Kamis (25/9/2025).
Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan bahwa meskipun kondisi Kalsel saat ini cukup harmonis dan damai, potensi konflik umat beragama tetap bisa muncul. Sejarah kelam “Jumat Kelabu” pada 23 Mei 1997 menjadi pelajaran berharga agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Konflik yang awalnya dipicu persoalan kecil saat ibadah berlangsung, akhirnya berkembang menjadi kerusuhan massal yang melibatkan isu SARA dan politik.
“Dari pengalaman itu, kita belajar bahwa konflik umat beragama dapat menimbulkan perpecahan. Karena itu, kemampuan mediasi menjadi bekal penting agar kehidupan rukun, aman, dan damai di Kalimantan Selatan selalu terjaga,” tegasnya.
Melalui bimtek ini, Gubernur berharap peserta semakin terampil dalam menyelesaikan permasalahan sosial keagamaan melalui cara-cara damai dan dialogis.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Bimbingan Teknis Mediasi Konflik Umat Beragama Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka,” tutup Fahrurazi. (adv/kmfksl/eka/sbn)