Hukum dan Kriminal
Satresnarkoba Bartim Ringkus Pengedar Sabu di Matabu
TAMIANG LAYANG, suluhbanua.news – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Barito Timur kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A (35) tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Barito Timur meringkusnya di kawasan Desa Matabu, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB itu merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,78 gram bruto yang dikemas dalam plastik klip. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya tisu pembungkus, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 9, serta kartu SIM Telkomsel.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Atas arahan Bapak Kapolres, setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Hasilnya, satu orang terduga pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan,” ujar AKP Eko.
Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Barito Timur tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Perang terhadap narkoba adalah komitmen kami. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah mendekam di rumah tahanan Polres Barito Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Polres Barito Timur juga kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Jangan takut melapor. Identitas masyarakat yang memberikan informasi akan kami lindungi. Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas,” pungkas AKP Eko.(isn/kb).
