Connect with us

Kalsel

Komisi II DPRD Batola Finalisasi Raperda Perizinan Berusaha

Published

on

MARABAHAN, suluhbanua.news – Komisi II DPRD Kabupaten Barito Kuala menggelar rapat kerja bersama Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Barito Kuala serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Kuala, Rabu (1/7/2026).

Anggota Komisi II DPRD Barito Kuala, Harmuni, mengatakan pembahasan dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan Raperda inisiatif dewan. Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dari Tim Raperda Pemkab Batola dan perangkat daerah terkait menjadi bahan evaluasi sebelum rancangan peraturan memasuki tahapan berikutnya.

“Masih ada beberapa poin dalam draf Raperda yang perlu disempurnakan. Masukan dari tim penyusun dan perangkat daerah akan menjadi bahan evaluasi agar regulasi yang dihasilkan lebih lengkap dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Harmuni.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Barito Kuala, Maria Endang Teriani, menjelaskan bahwa pembahasan bersama Komisi II DPRD difokuskan pada penyempurnaan draf Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Ia menyebutkan bahwa dokumen Raperda saat ini telah memasuki tahap perbaikan dan juga telah berproses di Kementerian Hukum.

Maria Endang Teriani menambahkan bahwa sistem perizinan berusaha kini menggunakan pendekatan berbasis tingkat risiko. Berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang mengacu pada jenis usaha, saat ini perizinan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi.

Ia menjelaskan, pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan usahanya. Sementara itu, usaha dengan tingkat risiko menengah memerlukan NIB disertai Sertifikat Standar sebagai bagian dari persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. (adv/sn).