Kalsel
Komisi III DPRD Batola Bahas Tuntas Raperda Infrastruktur Pasif
MARABAHAN, suluhbanua.news – Komisi III DPRD Kabupaten Barito Kuala menggelar rapat kerja bersama tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membahas Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Kuala, Rabu (1/7/2026).
Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan substansi Raperda sekaligus memperjelas pembagian kewenangan masing-masing instansi dalam penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi di daerah.
Sekretaris Diskominfo Barito Kuala, Irfan Rachmady, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut Komisi III DPRD meminta penjelasan mengenai peran Diskominfo dalam pelaksanaan Raperda dimaksud.
“Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi, kewenangan utama berada di pemerintah pusat. Karena itu, kami menjelaskan posisi dan batas kewenangan Diskominfo agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan regulasi yang sedang disusun,” ujar Irfan Rachmady.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Barito Kuala, Saleh, mengatakan pembahasan Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi masih terus berlanjut. Sejumlah masukan dan saran dari Diskominfo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta DPMPTSP menjadi bahan pembahasan untuk penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai infrastruktur pasif telekomunikasi masih menjadi perhatian karena terdapat perbedaan pandangan terkait kewenangan masing-masing instansi. Menurut Dinas PUPR, perannya lebih berkaitan dengan aspek tata ruang serta pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin yang diajukan penyedia layanan melalui sistem Online Single Submission (OSS) kepada DPMPTSP.
Saleh menambahkan, berdasarkan penjelasan Diskominfo, instansi tersebut tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan infrastruktur pasif telekomunikasi. Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Barito Kuala akan mencermati seluruh masukan yang disampaikan sebelum melanjutkan pembahasan Raperda ke tahapan berikutnya agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adv/sbn).
