Connect with us

Kalsel

DPRD dan Pemkab Batola Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Published

on

MARABAHAN, suluhbanua.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Barito Kuala, Rabu (1/7/2026).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala sebagai tahapan akhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat itu, Ketua Gabungan Komisi DPRD Barito Kuala, Hasimudin, menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ia menjelaskan, sebelum diajukan ke DPRD, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terlebih dahulu telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Berdasarkan hasil audit tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan itu sekaligus memperpanjang catatan positif Pemkab Barito Kuala dengan mempertahankan opini WTP selama 11 tahun berturut-turut.

“Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Kami berharap capaian WTP ini dapat terus dipertahankan sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar politisi Partai Persatuan pembangun.

Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah rekomendasi dari BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Kami meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” tambahnya.

Hasimudin juga mengungkapkan, dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp242.348.398.218,51. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, Badan Anggaran DPRD menyerahkan kewenangan pengalokasian dana SiLPA kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, DPRD berharap penggunaannya diprioritaskan untuk program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Atas capaian tersebut, Badan Anggaran DPRD turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala serta berharap prestasi mempertahankan opini WTP dapat terus dijaga melalui pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Barito Kuala, H. Herman Susilo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, persetujuan tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab.

“APBD 2025 telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Terima kasih kepada DPRD atas kerja sama yang baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan dan realisasi penggunaan APBD selama Tahun Anggaran 2025 telah memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Ke depan, pemerintah daerah berharap berbagai program yang dibiayai melalui APBD dapat terus memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Kuala. (eka/kb).