Kalteng
DPRD Pulang Pisau Ubah Propemperda 2026
PULANG PISAU, suluhbanua.news – Dinamika pembangunan daerah yang terus berkembang menuntut hadirnya regulasi yang mampu menjawab berbagai kebutuhan baru di masyarakat. Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Pulang Pisau melakukan penyesuaian terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar pada 9/3/2026.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, mengatakan perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas usulan tambahan regulasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui surat resmi Sekretaris Daerah.
Menurutnya, usulan tersebut telah dibahas dan diakomodasi dalam perubahan pertama Propemperda Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan kebutuhan pembangunan daerah memiliki landasan hukum yang memadai.
“Perubahan ini merupakan respons atas usulan baru yang disampaikan pemerintah daerah dan telah kami masukkan dalam Propemperda Tahun 2026 melalui rapat paripurna,” ujarnya.
Tandean menjelaskan, penyesuaian dalam Propemperda merupakan hal yang lazim dilakukan mengingat tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat dapat berubah seiring waktu. Karena itu, perencanaan pembentukan regulasi harus tetap adaptif terhadap perkembangan yang terjadi di daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD bersama pihak eksekutif juga menyepakati sejumlah pembaruan terhadap daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas pembahasan sepanjang tahun 2026.
Ia menegaskan, setiap usulan yang masuk telah melalui proses kajian dan pembahasan bersama sehingga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Harapannya, seluruh Raperda yang direncanakan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tandean menilai sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Kolaborasi yang baik akan memastikan setiap kebijakan yang lahir tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mampu diimplementasikan secara efektif untuk mendukung kemajuan Kabupaten Pulang Pisau.
Dengan adanya perubahan Propemperda Tahun 2026 tersebut, DPRD berharap agenda pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih terarah dan selaras dengan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat di Bumi Handep Hapakat. (adv/sbn).
