DPRD Kabupaten Murung Raya
Fraksi PDI Perjuangan Soroti Tingginya SiLPA dalam Pembahasan Pertanggungjawaban APBD Murung Raya 2025
PURUK CAHU, suluhbanua.news – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang II Tahun 2026, Jumat (5/6/2026).
Pemandangan umum fraksi tersebut disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Kabik Amaz Jasikha, dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Puruk Cahu. Rapat di Pimpin Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Murung Raya Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang telah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen pendukung secara lengkap.
Fraksi juga memberikan penghargaan atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Murung Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan pemerintah daerah, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,77 triliun atau 104,69 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar 161,11 persen dari target, yang menunjukkan masih terbukanya peluang optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.
Fraksi PDI Perjuangan menilai realisasi belanja modal sebesar 92,62 persen harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi kerakyatan.
Fraksi juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp726 miliar atau 211,54 persen dari yang dianggarkan. Menurut fraksi, tingginya SiLPA tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih optimal guna mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah diminta terus menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan profesional.
Dengan berbagai catatan dan masukan yang disampaikan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (asd/sbn).
