DPRD Kabupaten Murung Raya
Wabup Rahmanto Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD Murung Raya 2025 ke DPRD
PURUK CAHU, suluhbanua.news – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menghadiri Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (5/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, S.HI, dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyerahkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen penting untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program pembangunan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujar Rahmanto.
Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan daerah tidak semata-mata diukur dari tingkat serapan anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah daerah harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor,” tambahnya.
Menurut Rahmanto, evaluasi terhadap pelaksanaan APBD menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun mendatang.
Rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal agenda pembangunan Kabupaten Murung Raya. Melalui pembahasan yang konstruktif dan objektif, diharapkan seluruh program yang telah dilaksanakan dapat dievaluasi secara menyeluruh guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya, lanjut Rahmanto, terus berkomitmen menerapkan tata kelola keuangan yang baik dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan diserahkannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Murung Raya, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah demi terwujudnya Murung Raya yang maju, mandiri, dan sejahtera. (asd/sbn).
