Connect with us

Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Sepakati Perda Insentif Investasi

Published

on

BANJARMASIN, suluhbanua.news – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menyepakati penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi untuk meningkatkan daya tarik investasi di daerah tersebut.

“Alhamdulillah, Perda tentang pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan investasi telah disetujui bersama penetapan pada rapat paripurna dewan,” kata Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR, Senin (4/8/2025).

Yamin menyatakan optimistis, dengan adanya perda ini, iklim investasi di Kota Banjarmasin akan semakin kondusif dan ramah bagi investor dari berbagai sektor. “Dengan makin banyaknya investor masuk, maka tercipta lapangan pekerjaan yang luas dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia menekankan pemberian insentif dan kemudahan tetap dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan mengutamakan kepentingan umum. Terkait bentuk insentif dan kemudahan, Wali Kota menyebutkan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota (Perwali) sebagai turunan teknis dari perda tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini mengatakan, insentif yang diberikan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk kebijakan yang mempermudah proses investasi. “DPRD mendukung penuh upaya pemerintah kota mendorong investasi, terlebih Banjarmasin sebagai kota perdagangan, jasa, dan pariwisata sangat potensial,” ujarnya.

Ia menambahkan, sektor pariwisata menjadi salah satu magnet utama bagi investor, namun penataan regulasi juga harus tetap memperhatikan rambu-rambu bagi sektor usaha tertentu. “Artinya, jangan sampai kebijakan kemudahan investasi menjadi kebablasan. Harus tetap selektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Ariyani menyebut, pemerintah daerah menargetkan nilai investasi sebesar Rp1,9 triliun pada 2025. “Target ini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan kami optimistis bisa tercapai, bahkan terlampaui dengan adanya perda ini,” ujarnya.

Menurut dia, dalam beberapa tahun terakhir, Banjarmasin selalu mampu memenuhi target investasi yang ditetapkan dan ke depan diharapkan dapat terus tumbuh melalui peningkatan pelayanan perizinan dan kepastian hukum bagi investor. (adv/sbn).