Connect with us

Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Dorong Regulasi Perlindungan Pedagang Kecil

Published

on

BANJARMASIN, suluhbanua.news – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tengah menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, A Husain, mengatakan bahwa penyusunan naskah akademik raperda tersebut sudah melalui tahap uji publik dengan melibatkan akademisi, mahasiswa, serta para pelaku usaha atau pedagang kecil itu sendiri.

“Banyak masukan yang kita terima saat uji publik, dan itu akan menjadi bahan dalam pembahasan panitia khusus raperda. Tujuan utama raperda ini adalah memberikan perhatian maksimal terhadap nasib pedagang kecil, karena mereka memiliki kontribusi besar dalam menggerakkan perekonomian daerah,” ujar Husain, Kamis (18/9/2025).

Tim penyusun naskah akademik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Reza Fahlevi, menegaskan bahwa raperda ini memiliki cakupan yang berbeda dengan aturan umum mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, aspek hukum dan definisi pedagang kecil menjadi pembeda utama. Pedagang kecil yang dimaksud dalam raperda ini adalah pelaku usaha dengan modal sangat terbatas, sebagian besar tidak berbadan hukum, dan beroperasi di ruang-ruang publik seperti pasar tradisional, kaki lima, maupun sentra-sentra kuliner rakyat.

“Kalau UMKM biasanya lebih luas dan menyentuh pelaku usaha yang sudah lebih mapan, sementara pedagang kecil di Banjarmasin ini banyak yang masih rentan. Karena itu, perlindungan melalui regulasi yang spesifik sangat diperlukan agar mereka bisa bertahan sekaligus berkembang,” jelas Reza.

Husain menambahkan, setiap kali pihaknya melakukan kunjungan ke lapangan, banyak keluhan pedagang kecil yang disampaikan, mulai dari akses modal, perizinan, penataan tempat usaha, hingga perlindungan dari praktik persaingan tidak sehat. “Harapan kami, semua persoalan ini dapat diakomodir dalam raperda, sehingga pedagang kecil tidak hanya terlindungi tetapi juga bisa naik kelas,” katanya.

Reza menilai, DPRD Banjarmasin menunjukkan inisiatif strategis dengan merancang regulasi ini. Menurutnya, pedagang kecil kerap menjadi tulang punggung ekonomi rakyat, tetapi sering terpinggirkan oleh arus modernisasi seperti menjamurnya ritel modern, e-commerce, maupun minimarket waralaba.

“Kami dari akademisi siap terus memberi masukan dan koreksi agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan pedagang kecil dan mampu menjadi landasan hukum yang kokoh,” ucapnya.

Langkah DPRD Banjarmasin ini mendapat sorotan positif, karena selain melindungi eksistensi pedagang kecil, raperda juga dipandang sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan antara pelaku usaha besar, menengah, dan kecil di kota seribu sungai tersebut.

Pedagang kecil bukan hanya faktor ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan budaya yang kuat. Pasar tradisional, warung, dan pedagang kaki lima, menjadi identitas Banjarmasin yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan warganya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ke depan pedagang kecil lebih berdaya saing, mendapatkan akses perlindungan hukum, fasilitas pembinaan, hingga peluang digitalisasi usaha, sehingga mampu bersaing tanpa kehilangan jati diri sebagai penggerak ekonomi rakyat. (lapsus/sbn).