Connect with us

DPRD Kabupaten Barito Kuala

Ahmad Ridho Dilantik Gantikan Suripto sebagai Anggota DPRD Batola

Published

on

MARABAHAN, suluhbanua.news – Suasana khidmat menyelimuti ruang sidang DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, saat Ahmad Ridho resmi mengucapkan sumpah sebagai anggota DPRD Batola melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (16/9/2025). Ia menggantikan Suripto yang sebelumnya duduk di kursi legislatif dari Fraksi Partai NasDem.

“Pelaksanaan rapat paripurna DPRD hari ini atas dasar surat DPD Partai NasDem Batola Nomor: 07/S1.2/DPD NasDem/BK/VIII/2025, perihal usulan PAW anggota Fraksi NasDem DPRD Batola atas nama Ahmad Ridho menggantikan Suripto,” ungkap Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, dalam sidang paripurna yang dihadiri pimpinan daerah dan para anggota dewan.

Usulan tersebut, lanjutnya, telah melalui mekanisme resmi. Mulai dari verifikasi KPU Batola hingga rekomendasi Ketua DPRD kepada Gubernur Kalsel melalui Bupati Batola. Hasilnya, hari ini Ahmad Ridho sah menyandang amanah sebagai wakil rakyat Batola.

Ayu Dyan berharap Ridho segera beradaptasi dan bergerak cepat dalam menjalankan tugas, terutama memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Tugas berat sudah menanti. Masyarakat menaruh harapan besar agar pembangunan daerah semakin nyata dan membawa kesejahteraan bagi seluruh warga Batola,” tegasnya.

Tak lupa, Ayu juga menyampaikan apresiasi kepada Suripto yang telah menuntaskan pengabdiannya sebagai legislator. “Kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Batola mengucapkan terima kasih serta penghargaan atas dedikasi dan pengorbanan saudara Suripto selama ini,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Batola, Herman Susilo, yang turut hadir dalam paripurna, memberikan ucapan selamat kepada Ahmad Ridho. “Semoga amanah baru ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, demi kepentingan masyarakat Batola,” ujarnya.

Dengan pengucapan sumpah ini, Ahmad Ridho kini resmi bergabung dalam barisan wakil rakyat Batola, mengemban mandat untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat di parlemen daerah. (adv/sbn).