DPRD Kabupaten Murung Raya
Fraksi NasDem Soroti Infrastruktur, Kemiskinan, dan Evaluasi OPD dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya

PURUK CAHU, suluhbanua.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang III Tahun 2025, di ruang utama kantor DPRD Murung Raya, Selasa (9/9/2025).
Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda RAPBD Perubahan Tahun 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai NasDem melalui juru bicara Tuti, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dengan hasil audit BPK RI berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Meski demikian, Fraksi NasDem mendorong agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lebih memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, listrik, air bersih, dan infrastruktur lainnya. “Pelaksanaannya harus konsisten hingga ke desa-desa yang sulit dijangkau, agar dirasakan secara adil, merata, bermanfaat, dan tepat sasaran,” tegas Tuti.
Terkait Raperda RAPBD Perubahan 2025, Fraksi NasDem menekankan pentingnya APBD mampu menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta menyentuh akar permasalahan pembangunan daerah, khususnya bidang infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas politik.
NasDem juga menyoroti keterbatasan tenaga teknis di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang dinilai belum memadai dalam mengelola banyaknya kegiatan pembangunan. “Kalau satu orang mengerjakan hingga 25 pekerjaan, pasti keteteran. Kami minta agar ada evaluasi dan penambahan tenaga teknis,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi NasDem meminta agar kegiatan dengan anggaran besar direncanakan sejak awal tahun, sehingga pada perubahan anggaran 2025 dapat dimasukkan program strategis untuk persiapan pembangunan fisik di tahun 2026.
Dalam kesempatan itu, NasDem juga menyinggung Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang penetapan batas wilayah beberapa desa yang dinilai menimbulkan permasalahan baru. Mereka meminta agar peraturan tersebut ditinjau ulang dan disesuaikan dengan Permendagri yang berlaku.
Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Murung Raya ini menjadi langkah awal pembahasan dua Raperda penting tersebut sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. (asd/sbn).