DPRD Kabupaten Barito Timur
Aturan Minol Bartim Dikaji Banding ke Palangka Raya, DPRD Soroti Pengawasan

PALANGKA RAYA, suluhbanua.news – DPRD Kabupaten Barito Timur melakukan kaji banding ke Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (4/9/2025). Agenda ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan langkah serius untuk mencari formula pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol) yang dinilai masih “bebas” beredar di Barito Timur.
Anggota DPRD Bartim, Depe, menegaskan pentingnya kaji banding ini. Menurutnya, Palangka Raya berhasil menata regulasi minol hingga mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menimbulkan kekacauan sosial.
“Penjualan minol di tempat yang seharusnya, misalnya di hiburan malam, justru bisa menjadi sumber PAD. Sementara di Bartim, aturan kita baru sebatas minuman di bawah lima persen, tapi praktik di lapangan nyaris tanpa kontrol,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025). Politikus Partai Demokrat itu mengkritik keras lemahnya pengawasan di daerahnya. Ia menilai, selama ini minol beredar liar tanpa pantauan, sehingga rawan memicu masalah sosial.
“Ini yang harus kita benahi. Penjualannya harus jelas, misalnya hanya boleh dibeli sekaligus diminum di tempat. Kalau tidak, dampaknya bisa fatal dan memunculkan hal-hal negatif di masyarakat,” tegasnya. Depe berharap, pengalaman dan sistem yang dipelajari dari Palangka Raya bisa menjadi “cermin” untuk DPRD Bartim dalam merumuskan regulasi yang lebih kuat.
“Kami ingin aturan yang tidak hanya mendatangkan PAD, tetapi juga mampu menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak buruk minol,” tandasnya. (adv/sbn).