DPRD Kabupaten Pulang Pisau
DPRD Pulang Pisau Sahkan Perda Pembelian TBS

PULANG PISAU, suluhbanua.news – Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Pulang Pisau Nasrun Rambe mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra yang disahkan merupakan inisiatif usulan dari DPRD setempat.
“Perda ini dibuat supaya ada kepastian dari pekebun untuk penetapan harga dan hari ini sudah selesai disusun dan disahkan,” kata Nasrun, Senin (14/7/2025). Dikatakan Nasrun Rembe, sebelumnya rancangan perda ini telah disusun sejak tahun 2024 lalu sebagai bentuk perhatian terhadap nasib bagi para pekebun yang ada di kabupaten setempat, khususnya dalam hal kepastian harga jual dari hasil panen mereka.
Dia berharap dengan disahkannya perda ini, ada kepastian harga yang diperoleh oleh pekebun skala yang besar maupun pekebun kecil. Ia mengatakan harga ini nantinya bisa dipantau secara berkala oleh Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penerapan perda ini, diharapkan para petani tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak atau pihak lain yang hanya mengambil keuntungan sepihak karena sebelumnya tidak ada kepastian dan penetapan harga TBS,” papar Nasrun Rambe. Keberadaan perda ini, terang dia, diharapkan bisa memaksimalkan hasil produksi perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh masyarakat kabupaten setempat.
Menurutnya, sektor perkebunan khususnya kelapa sawit sekarang ini memiliki potensi yang cukup besar sehingga harus mendapatkan perhatian serius. Hasil produksi kelapa sawit dari masyarakat ini bukan saja bisa memberikan dampak ekonomi tetapi menjadi salah satu komoditas unggulan.
Legislator dari Partai Gerinda ini juga berharap, Perda ini menjadi dasar dalam penetapan harga standar pembelian TBS dari para pekebun kelapa sawit serta dapat menciptakan sistem pengelolaan penjualan dan pembelian yang baik agar hasilnya bisa memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. (adv/sbn).