DPRD Kabupaten Kapuas
DPRD Kapuas Setujui Enam Raperda

KUALA KAPUAS, suluhbanua.news – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah bersama dengan DPRD menyepakati enam rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dijadikan perda dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan II tahun sidang 2025.
“Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Enam Raperda ini, merupakan bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan di Kapuas,” kata Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, Jumat (4/7/2025).
Enam raperda ini adalah tentang penyelenggaraan pangan pemerintah daerah, pengelolaan perikanan darat, pemberian insentif dan kemudahan investasi, perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet, berkaitan Kabupaten Layak Anak (KLA), dan pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Wiyatno menjelaskan, raperda tentang cadangan pangan akan memperkuat ketahanan pangan lokal, sementara pengelolaan perikanan darat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha perikanan. Pemberian insentif dan kemudahan investasi diharap mampu menarik investor dan menciptakan lapangan kerja baru.
Selanjutnya, raperda tentang perubahan peraturan terkait rumah sarang burung walet, akan menyederhanakan proses perizinan dan menciptakan iklim usaha kondusif. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, memperkuat perlindungan hak-hak anak serta mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam pembangunan ramah anak.
Kemudian, terkait pencabutan Perda BUMDes, dia menyatakan hal ini sebagai langkah penyesuaian terhadap peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes, agar regulasi daerah sejalan dengan peraturan nasional.
“Dengan disetujui keenam raperda ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus (Pansus), Bapemperda, serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dan menunjukkan dedikasi luar biasa,” tuturnya.
Persetujuan enam buah raperda ini, menjadi tonggak penting dalam mempercepat pembangunan dan pelayanan publik di Kapuas. Pemerintah daerah menegaskan komitmen segera menindaklanjuti pelaksanaan regulasi tersebut sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Sementara itu dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto, dilakukan penandatangan bersama antara Pemkab Kapuas dan DPRD setempat. (adv/sbn).