DPRD Kabupaten Barito Kuala
DPRD Batola Setujui Raperda KUA-PPAS APBD-P 2025

MARABAHAN, suluhbanua.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Batola 2025 menjadi peraturan daerah (Perda).
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Batola Masran mengungkapkan Peraturan Pemerintah No: 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada Permendagri No: 77/2020 tentang APBD tahun berjalan mengatur mengenai pelaksanaan perubahan anggaran. “Maksimal perubahan anggaran setahun sekali pada anggaran yang bersangkutan,” ujar Masran, Rabu (2/7/2025).
Selain itu, sebut dia, penyusunan anggaran dan belanja KUA dan PPAS Perubahan APBD Batola 2025 yang dilakukan pemerintah daerah harus mempedomani peraturan tersebut. “Peraturan tersebut menyebutkan bahwa APBD memungkinkan untuk dilakukan perubahan,” ucapnya.
Sementara, Sekretaris DPRD Batola M Haris Isroyani mewakili Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono membacakan persetujuan DPRD Batola terhadap APBD Perubahan Kabupaten Batola 2025 mengatakan, total APBD Perubahan Batola Rp1,9 triliun lebih.
“Persetujuan ini dikeluarkan dalam nota kesepakatan antara Pemkab Batola dengan DPRD Batola,” terangnya. Keputusan DPRD Batola tersebut, sambung dia, mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan.
Bupati Batola Bahrul Ilmi mengucapkan terimakasih kepada DPRD Batola telah membahas dan menyetujui APBD Perubahan 2025 tersebut. “Ini merupakan salah satu tanggungjawab kita melaksanakan anggaran sebagaimana mestinya,” tegas Bahrul.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, Wakil Ketua I DPRD Batola Harmuni dan Wakil Ketua II DPRD Batola H Bahrian Noor serta dihadiri anggota DPRD setempat. Selain itu, hadir juga Sekda Batola H Zulkipli Yadi Noor, kepala SKPD lingkup Pemkab Batola, perwakilan Forkopimda Batola dan tamu undangan. (adv/sbn).