Kapolres Bartim Tegaskan Larangan Bakar Lahan dan Hutan
TAMIANG LAYANG, suluhbanua.news – Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aktivitas masyarakat, Sabtu (12/9/2026).
Ajakan tersebut disampaikan melalui kampanye pencegahan karhutla dengan pesan tegas, “STOP KARHUTLA, Mari Jaga Barito Timur dari Kabut Asap.” Kampanye ini menjadi bagian dari komitmen Polres Barito Timur dalam menjaga wilayah tetap aman, sehat dan terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta menghentikan kebiasaan membakar sampah di area terbuka. Menurutnya, langkah sederhana tersebut penting untuk mencegah munculnya sumber api yang dapat berkembang menjadi kebakaran lebih luas, terutama saat kondisi lahan dan vegetasi mudah terbakar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Barito Timur untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar dan jangan melakukan aktivitas yang dapat menjadi sumber munculnya api. Mari kita jaga lingkungan dan wilayah Barito Timur agar terhindar dari kabut asap,” tegas AKBP Iqbal Sengaji.
Ia menegaskan, pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian maupun pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kepedulian warga untuk tidak melakukan pembakaran serta segera melaporkan apabila menemukan titik api menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan sejak dini.
Kapolres juga mengingatkan bahwa larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang jelas. Pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian dan menimbulkan kebakaran dapat berimplikasi pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kampanye tersebut, Polres Barito Timur turut mengingatkan sejumlah dasar hukum terkait perlindungan lingkungan dan kehutanan, di antaranya UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan KUHP yang berlaku.
“Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan, dampaknya merugikan banyak orang. Api dapat meluas dengan cepat dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta lingkungan. Karena itu, pencegahan jauh lebih baik daripada penanganan setelah kebakaran terjadi,” lanjutnya.
AKBP Iqbal Sengaji menambahkan, Polres Barito Timur bersama jajaran akan terus melakukan berbagai langkah pencegahan, pemantauan titik panas, patroli, edukasi, serta respons cepat terhadap setiap informasi kebakaran hutan dan lahan yang diterima dari masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga Barito Timur. Apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla, warga diimbau segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sedini mungkin.
“ Mari bersama-sama kita jaga Barito Timur dari kabut asap. STOP KARHUTLA. Lindungi lingkungan, lindungi kesehatan, dan lindungi masa depan generasi kita,” pungkas AKBP Iqbal Sengaji. (isn/sbn).
