Connect with us

Kalteng

DPRD Perketat Pengawasan Hasil Audit Keuangan Daerah

Published

on

PULANG PISAU, suluhbanua.news – Upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (8/6/2028), lembaga legislatif tersebut tidak hanya membahas sejumlah agenda strategis, tetapi juga menegaskan komitmennya mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Pulang Pisau itu dihadiri unsur pimpinan legislatif dan eksekutif. Salah satu fokus utama pembahasan adalah penyampaian tiga nota pengantar dari Bupati Pulang Pisau kepada DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menjelaskan bahwa agenda pertama berkaitan dengan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Agenda kedua adalah penyampaian nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sementara agenda ketiga menyangkut usulan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, LHP LKPD yang diterbitkan BPK menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah. Karena itu, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara optimal.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan tersebut, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK. Pembentukan Pansus merupakan amanat tata tertib DPRD yang mengharuskan adanya pengawasan terhadap hasil pemeriksaan lembaga auditor negara tersebut.

“Tadi juga agenda-agenda untuk pembentukan tim Pansus karena memang sesuai dengan tatib DPRD bahwa setiap LHP BPK itu DPRD membentuk Pansus sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD, dan memastikan apa saja yang direkomendasikan oleh BPK itu untuk ditindaklanjuti oleh eksekutif,” ujar Tandean.

Ia menjelaskan, tim Pansus beranggotakan tujuh orang yang merupakan perwakilan dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pulang Pisau.

Kehadiran tim tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan.
Tandean mengungkapkan, masih terdapat sejumlah temuan yang menjadi perhatian serius DPRD.

Bahkan, beberapa rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dari tahun-tahun sebelumnya hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan oleh pemerintah daerah.

“Ada beberapa memang, dan itu jadi concern kita. Setiap tahun juga kita evaluasi pemerintah daerah terhadap tindak lanjut. Bahkan ada juga LHP BPK yang sudah bertahun-tahun yang belum juga selesai,” katanya.

Melalui pembentukan Pansus, DPRD berharap seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara maksimal. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik di Kabupaten Pulang Pisau.
(adv/sbn).