Kalteng
DPRD Dorong Optimalisasi Pendapatan dan Pelayanan Publik
PULANG PISAU – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (27/4/2026).
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indrabella, mengatakan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD yang menelaah berbagai aspek pelaksanaan pemerintahan selama tahun anggaran 2025.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memberikan masukan konstruktif agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif pada tahun-tahun mendatang.
“DPRD memiliki kewajiban untuk memberikan rekomendasi terhadap LKPj kepala daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan,” ujarnya.
Dalam sektor pendapatan daerah, DPRD mendorong pemerintah untuk menggali potensi penerimaan secara lebih optimal melalui berbagai inovasi, terutama pada sektor pertanian yang dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga menjadi perhatian agar dapat ditata secara lebih sistematis dan terarah guna mendukung pembangunan daerah.
Selain itu, DPRD menilai perlunya pendataan ulang wajib pajak guna meningkatkan akurasi basis data perpajakan. Pemberian stimulus berupa keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku juga dianggap dapat mendorong kepatuhan masyarakat. Optimalisasi pendapatan dari dividen penyertaan modal pada PT Bank Kalteng, peningkatan pengelolaan pajak air tanah, serta pembaruan data dan penghapusan piutang PBB-P2 turut masuk dalam daftar rekomendasi.
Pada sektor belanja daerah, DPRD menyoroti kebijakan sentralisasi belanja modal fisik yang selama ini berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. DPRD berpandangan bahwa pelaksanaan pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur akan lebih efektif apabila disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah teknis.
Sementara itu, di bidang pengawasan, DPRD menekankan pentingnya inventarisasi dan pemantauan fasilitas pendidikan serta kesehatan secara berkala. Peningkatan disiplin tenaga medis di puskesmas pembantu juga menjadi perhatian guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal hingga tingkat desa.
Tak hanya itu, DPRD turut mendorong penyesuaian Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025–2029 agar selaras dengan program-program strategis nasional, sehingga arah pembangunan daerah dapat mendukung kebijakan pemerintah pusat secara lebih efektif.
Tandean menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut merupakan catatan strategis yang diharapkan dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki perencanaan, pelaksanaan program, hingga kualitas layanan dasar kepada masyarakat.
“Rekomendasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan hingga layanan dasar. Harapannya, ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya. (adv/sbn).
