Connect with us

Banjarmasin

Perda Kekayaan Intelektual Fokus pada Perlindungan

Published

on

BANJARMASIN, suluhbanua.news, – DPRD Kota Banjarmasin menekankan pentingnya penyusunan aturan yang berfokus pada perlindungan kekayaan intelektual hasil karya daerah dan masyarakat. (2/2/2026).

Hal tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kekayaan intelektual yang saat ini masih dalam tahap perumusan.

Dalam prosesnya, judul Raperda juga disesuaikan agar lebih menekankan aspek perlindungan terhadap karya yang dihasilkan masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan bahwa tujuan utama pembentukan aturan ini adalah memberikan jaminan hukum bagi para pencipta agar dapat terus berkarya dengan aman.

Perlindungan tersebut mencakup pencegahan penyalahgunaan hak serta memberikan kepastian hukum terhadap karya yang memiliki nilai ekonomi dan budaya.

Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan inovasi dan daya saing di sektor ekonomi kreatif daerah.

Pemerintah daerah juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan fasilitas serta pengakuan terhadap karya masyarakat.

Dengan adanya regulasi tersebut, karya daerah diharapkan dapat terlindungi sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. (adv/sbn).