Connect with us

Kalteng

Pelantikan OPD Ditarget Awal 2026

Published

on

PULANG PISAU, suluhbanua.news – Proses penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau hingga kini belum sepenuhnya rampung. Kendala utama masih berada pada penyesuajan penamaan bidang serta jabatan dalam struktur organisasi baru.

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Tandean Indra Bella. menjelaskan bahwa secara regulasi dasar rancangan peraturan daerah terkait penggabungan OPD sebenarnya sudah disahkan.

Namun, implementasinya masih menunggu aturan lanjutan berupa peraturan bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun persoalan administrasi dalam struktur pemerintahan daerah.

“Perdanya sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu peraturan bupati agar proses penggabungan dinas bisa dijalankan secara teknis.” ujarnya saat rapat paripurna pembukaan masa persidangan I tahun 2026 DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan. setelah seluruh regulasi teknis selesai difinalisasi. pemerintah daerah akan melaksanakan pelantikan pejabat pada OPD hasil penggabungan. Agenda tersebut ditargetkan berlangsung pada Januari 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna pembukaan masa persidangan I tahun 2026 sendiri menjadi momentum dimulainya aktivitas DPRD di tahun kerja baru. baik dalam fungsi legislasi. pengawasan maupun penganggaran daerah.

Tandean menilai awal masa persidangan menjadi tahapan penting untuk menyusun arah kerja DPRD selama satu tahun ke depan. Karena itu. seluruh agenda dewan serlu dipersiapkan secara terukur dan terencana.

Dalam waktu dekat. DPRD Kabupaten Pulang Pisau juga dijadwalkan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama pihak eksekutif. Pertemuan tersebut akan membahas penyusunan jadwal kegiatan masa persidangan T agar seluruh program dan agenda kelembagaan dapat berjalan sesuai rencana. (adv/sbn).