Connect with us

Kalteng

Setelah Pencarian Empat Bulan, Polsek Dusteng Tangkap Seorang Pria Inisial H

Published

on

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Penggelapan, berinisial H (53), di Desa Lungkuh Layang, Kec Timpah Kab Kapuas. (Minggu,9/3/2025).

Peristiwa ini berawal pada November 2024 pelaku yang dipercayakan oleh korban untuk mempekerjakan 1(satu) unit mobil Mitsubishi triton no.pol DA 8062 HC warna putih, dan unit diserahkan kepada pelaku H. Pelaku membawa unit triton tersebut kewilayah Pujon Kec.Kapuas Tengah Kab Kapuas, dan sekitar berjalan kurang lebih empat bulan pelaku tidak bisa dihubungi oleh korban dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.150.000.000 dan melaporkan ke Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, S.H.,M.M. menyampaikan bahwa pelaku dilakukan penangkapan di Kecamatan Timpah Kab Kapuas, unit reskrim berkoordinasi dengan Polsek Timpah dalam upaya paksa tersebut.

Dari keterangan pelaku bahwa mobil telah dijadikan jaminan pinjaman uang didaerah Pujon Kec Kapuas Tengah namun setelah dilakukan penyelidikan informasi yang didapat nihil, dan selanjutnya tim bergerak melakukan pencarian dan berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton No.Pol DA 8062 HC di kota Palangka Raya.

Perbuatan pelaku melanggar pasal 372 KUHPidana dan diancam hukuman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun. (ikhsan/rls/suban).