Kalteng
Penjual LPG Tanpa Izin Diamankan Polres Bartim

TAMIANG LAYANG, suluhbanua.news – Seorang penjual LPG 3Kg, berinisial TR, diamankan pihak Polres Barito Timur. Pasalnya, yang bersangkutan tak memiliki izin untuk memperdagangkan gas bersubsidi tersebut. Hal ini diungkapkan pihak Polres Bartim dalam gelaran Press Conference di Aula Mapolres Bartim, Selasa (6/2/2024).
Dalam kegiatan tersebut, pihak Polres Bartim menghadirkan 9 orang tersangka berbagai perkara tindak pidana yang telah diungkap. Salah satunya adalah perkara tindak pidana kejahatan di bidang migas atau penyalahgunaan Gas LPG 3Kg bersubsidi.
Di hadapan puluhan awak media, Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela SIK mengatakan, pengungkapan kasus tindakan pidana tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat. Kapolres AKBP Viddy memaparkan, pada Senin 8 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, personel Satreskrim Polres Bartim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi penjualan Gas LPG 3Kg bersubsidi tanpa perizinan.
Mendapatkan informasi tersebut, Personel Tipidter Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut ke salah satu toko atau pangkalan gal log 3 milik TR di Desa Banyu Landas, Kecamatan Benua Lima, Bartim. Usai penyidikan, TR langsung diamankan pihak Polres Bartim.
Di TKP, ungkap Kapolres AKBP Viddy, ditemukan 197 tabung Gas LPG 3Kg yang berisi gas. Ketika dilakukan pengecekan terkait perizinannya, TR tidak bisa menunjukkan. Adapun modusnya, jelas Kapolres, adalah jual beli gas LPG 3Kg bersubsidi.
Pangkalan Gas LPG TR ini terdaftar pada agen LPG 3kg wilayah Kalsel. “Tapi terduga pelaku melakukan penjualan LPG 3kg tersebut di wilayah Kalteng,” kata Kapolres.
TR akan dikenakan Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (adv/suban).