DPRD Batola Bahas Perubahan Perda untuk Jaga Lahan Produktif
MARABAHAN, suluhbanua.news – Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi perhatian DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) dalam menghadapi perkembangan pembangunan dan perubahan tata ruang wilayah.
Untuk memperkuat upaya tersebut, DPRD Batola menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Senin (12/10/2026).
Kegiatan ini melibatkan tim perancang dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) serta pemerintah daerah untuk membahas dan menyempurnakan materi regulasi sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Perwakilan DPRD Batola, Hendri Dyah Estiningrum, mengatakan keterlibatan tim perancang diharapkan dapat memperkuat substansi raperda agar ketentuan yang disusun lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.
Sementara itu, perwakilan tim perancang Raperda STIHSA, Dr. Muslimah, menjelaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan berdasarkan hasil konsolidasi dan evaluasi terhadap materi peraturan yang ada. Salah satu fokus pembahasan ialah penguatan pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
Menurutnya, perlindungan lahan produktif diperlukan untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan, terlebih Batola memiliki peran dalam mendukung kebutuhan pangan di Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Kuala, Dr. H. Wahyu Wiguna, S.AP., M.S., menyampaikan bahwa pengaturan perlindungan lahan pertanian juga perlu diselaraskan dengan perkembangan tata ruang wilayah.
Ia menjelaskan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Selain itu, terdapat Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B), yakni lahan potensial yang dipersiapkan agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertanian berkelanjutan pada masa mendatang.
Wahyu menegaskan, perlindungan lahan tidak cukup hanya melalui penetapan kawasan. Upaya tersebut juga mencakup perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan secara berkesinambungan.
Peningkatan produksi pertanian dapat dilakukan melalui perluasan areal tanam atau ekstensifikasi, serta diversifikasi usaha pertanian dengan pola tanam beragam, tumpang sari, dan sistem pertanian terpadu.
Di sisi lain, pengendalian alih fungsi lahan menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan perda. Penanganan pelanggaran dapat dilakukan melalui mekanisme administratif, termasuk pemulihan fungsi lahan dan penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila penanganan administratif tidak dapat dilaksanakan sesuai aturan, proses hukum lebih lanjut dapat ditempuh berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Wahyu juga memaparkan perkembangan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai perlindungan lahan pertanian yang telah mencapai tahap penetapan setelah melalui koordinasi dengan ATR/BPN dan pihak lintas sektor.
Ia turut menyebut capaian penetapan LP2B di Batola sebesar 108 persen, sementara angka persyaratan yang menjadi acuan disebut mencapai 87 persen.
Melalui uji publik tersebut, DPRD Batola bersama pemerintah daerah dan tim perancang berupaya menyempurnakan regulasi agar perlindungan lahan pertanian dapat dilaksanakan secara lebih terarah.
Perubahan perda ini diharapkan mampu menjaga keberadaan lahan produktif di tengah perkembangan wilayah sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Barito Kuala. (adv/sbn).
