Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Banjarmasin

Supian HK Dorong Iklan Pemda Berpihak pada TV dan Radio Lokal

Oleh Ikhsan · 1 Oktober 2026 · 3 menit baca · 3 views

BANJARMASIN, suluhbanua.news – Persaingan industri penyiaran semakin menantang di tengah pesatnya perkembangan platform digital. Bagi televisi dan radio lokal, persoalan ini bukan sekadar perebutan audiens, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha dan kemampuan menjaga informasi serta budaya daerah tetap dekat dengan masyarakat.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Supian HK, saat menerima audiensi dan silaturahmi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026).

Dalam pertemuan itu, Supian HK didampingi anggota DPRD Kalsel, Gt. Iskandar dan M. Syaripuddin. Ia menyambut baik kunjungan tersebut sekaligus mengapresiasi peran KPID dalam menjaga ekosistem penyiaran yang sehat di Banua.

KPID Kalsel menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Penyiaran. Sehubungan dengan proses tersebut, KPID meminta dukungan politik DPRD Kalsel agar kepentingan lembaga penyiaran di daerah turut mendapat perhatian.

Supian HK menyatakan kesiapan DPRD Kalsel untuk mendukung upaya tersebut, mengingat regulasi penyiaran berkaitan dengan keberlangsungan lembaga penyiaran lokal.

“Tadi teman-teman KPID bersilaturahmi dengan sangat baik. Mereka menyampaikan bahwa revisi UU Penyiaran sedang disusun di pusat. Prinsipnya, DPRD Kalsel siap men-support dan memberikan dukungan, karena ini menyangkut kepentingan lembaga penyiaran lokal kita,” ujar Supian HK.

Selain membahas revisi regulasi, pertemuan tersebut turut menyoroti kondisi industri penyiaran di Kalimantan Selatan. Saat ini, terdapat 111 lembaga penyiaran televisi dan radio yang beroperasi di provinsi tersebut.

Jumlah itu menjadi potensi bagi perkembangan informasi dan komunikasi daerah. Namun, di tengah perubahan pola konsumsi informasi masyarakat, lembaga penyiaran konvensional juga menghadapi persaingan dengan berbagai platform digital yang turut memperebutkan perhatian audiens dan belanja iklan.

Supian HK menilai kondisi tersebut membutuhkan perhatian pemerintah daerah agar lembaga penyiaran lokal tetap mampu bertahan dan menjalankan perannya.

“Kita tahu ada 111 lembaga penyiaran di Kalsel. Ini potensi besar, tapi juga tantangan besar karena mereka harus bersaing dengan platform digital. Iklim usaha penyiaran lokal agak terganggu, terutama soal iklan. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada kebijakan dari Pemerintah Provinsi yang didukung DPRD Kalsel,” tegasnya.

Menurutnya, dukungan terhadap penyiaran lokal perlu diwujudkan melalui kebijakan yang tepat, termasuk penguatan kelembagaan KPID dan perhatian terhadap dukungan anggaran daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu langkah yang didorong ialah mengarahkan belanja iklan pemerintah daerah agar memberikan perhatian kepada televisi dan radio lokal di Kalimantan Selatan.

“Saya sudah sampaikan kepada KPID, DPRD Kalsel akan ikut mendorong agar ada kebijakan yang dapat memperkuat KPID. Misalnya dukungan anggaran daerah, serta mendorong belanja iklan pemerintah daerah untuk memprioritaskan TV dan radio lokal Kalsel. Lembaga penyiaran lokal ini harus kita jaga, karena mereka yang menjaga konten lokal, budaya Banjar, dan informasi untuk masyarakat Banua,” pungkas Supian HK.

Bagi daerah seperti Kalimantan Selatan, keberadaan televisi dan radio lokal tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi. Media penyiaran juga menjadi salah satu saluran penyampaian informasi publik sekaligus ruang untuk mengenalkan bahasa, tradisi, dan budaya Banjar kepada masyarakat.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen memperkuat sinergi antara DPRD Kalsel dan KPID Kalsel dalam menjaga ekosistem penyiaran yang sehat dan berkeadilan.

Dukungan kebijakan dan perhatian terhadap keberlangsungan usaha penyiaran diharapkan dapat membantu televisi dan radio lokal menghadapi perubahan lanskap media, sekaligus mempertahankan perannya dalam menyampaikan informasi yang relevan bagi masyarakat Banua. (adv/sbn).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak