Tiga Pria Diciduk Bawa 507 Gram Sabu dan Ekstasi
TAMIANG LAYANG, suluhbanua.news – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan jajaran Polres Barito Timur. Sebanyak 507,63 gram sabu dan 38 butir pil ekstasi diamankan dari tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial AH (31), K (39), dan MM (25). Mereka diamankan polisi di Jalan Negara Buntok-Ampah, tepatnya di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, pada 25/9/2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari tangan ketiganya, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 507,63 gram bruto serta 38 butir pil ekstasi.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji dalam konferensi pers di depan Mako Polres Barito Timur, (28/9/2026).
Ia didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis serta sejumlah pejabat utama Polres Barito Timur.
Menurut Iqbal, perkara tersebut menjadi salah satu dari tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Barito Timur sepanjang September 2026.
Yang menarik, polisi menduga jaringan dalam perkara dengan barang bukti terbesar tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Penyidik pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Untuk perkara ketiga yang kita jelaskan di atas adalah jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang mana sedang didalami oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan,” ujar Iqbal.
Pengungkapan lebih dari setengah kilogram sabu tersebut menambah daftar panjang perkara narkotika yang ditangani Polres Barito Timur selama September 2026.
Sebelumnya, pada 13/9/2026, polisi mengungkap dua perkara narkotika di sebuah barak di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan MN (22). Dari tangan tersangka, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat 3,35 gram bruto.
Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan PY (21). Dari tersangka kedua, ditemukan 11 paket sabu dengan berat 3,53 gram bruto.
Jika digabungkan dengan perkara yang diungkap pada 25/9/2026, terdapat tiga perkara narkotika yang berhasil dibongkar sepanjang September.
Totalnya, polisi mengamankan lima tersangka, 26 paket sabu dengan berat 514,51 gram bruto dan 38 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil, dua sepeda motor, dua timbangan digital, lima telepon seluler dan uang tunai Rp3.501.000.
Pengungkapan pada September tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara narkotika di Barito Timur sepanjang 2026.
Satresnarkoba Polres Barito Timur tercatat telah mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga September 2026.
Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total ratusan gram, 38 butir pil ekstasi serta 200 butir obat yang masuk dalam daftar G.
Iqbal menyebut, barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki potensi konsumsi sekitar 14.112 orang.
Perhitungan tersebut menggunakan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 20 orang.
Sementara berdasarkan asumsi harga jual rata-rata Rp1,8 juta per gram, nilai keseluruhan barang bukti narkotika yang disita diperkirakan mencapai Rp1.296.792.000.
Dari 18 perkara tersebut, sebanyak 12 kasus telah dilimpahkan atau memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Para tersangka dalam tiga perkara terbaru dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1), (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara,” kata Iqbal.
Polres Barito Timur juga mengajak masyarakat turut mengambil peran dalam memerangi peredaran narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (isn/sbn).
