Tatib DPRD Kalsel Dibedah Jahrian Dorong Penguatan Fungsi Pengawasan
BANJARMASIN, suluhbanua.news – Tata tertib menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai mempersiapkan pembahasan perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat perdana tersebut, H. Jahrian, S.E., ditetapkan sebagai Ketua Pansus, sedangkan Ilham Nor, S.T., dipercaya menduduki posisi Wakil Ketua Pansus.
Pembentukan pansus menjadi langkah awal DPRD Kalsel untuk mengkaji dan menyempurnakan sejumlah ketentuan yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas kedewanan.
Ketua Pansus H. Jahrian menjelaskan, tata tertib merupakan pedoman utama yang menjadi dasar bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Karena itu, penyempurnaan aturan tersebut perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan keselarasan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Jahrian, setiap ketentuan dalam tata tertib harus mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pancasila, serta regulasi yang berlaku, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
“Pengawasan merupakan salah satu tugas penting anggota dewan sebagai representasi masyarakat. Karena itu, tata tertib harus mampu memberikan landasan yang kuat agar fungsi tersebut dapat dijalankan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jahrian.
Ia menegaskan, perubahan tata tertib nantinya akan diarahkan pada penyempurnaan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedewanan.
Salah satu perhatian utama ialah penguatan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kalimantan Selatan.
Selain menetapkan pimpinan, rapat perdana Pansus juga membahas penyusunan materi serta jadwal kerja yang akan menjadi acuan selama proses pembahasan berlangsung.
Pembahasan direncanakan dilakukan secara intensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan kajian yang relevan.
Langkah tersebut ditujukan agar hasil penyempurnaan tata tertib dapat menjawab kebutuhan kelembagaan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan saat ini.
Proses pembahasan tidak hanya berfokus pada perubahan ketentuan, tetapi juga memastikan aturan yang dihasilkan tetap memiliki landasan hukum dan mendukung pelaksanaan tugas anggota dewan.
Target Penyelesaian dan Penguatan Kinerja
Jahrian menyampaikan optimisme bahwa proses pembahasan perubahan tata tertib dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Ia berharap hasil perubahan tersebut dapat memperkuat kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah.
Dengan dimulainya pembahasan melalui pansus, proses penyempurnaan tata tertib kini memasuki tahap kajian dan penyusunan materi yang akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut.
(adv/sbn).
