LGR di Tahan Usai Cabuli Remaja di Bartim
TAMIANG LAYANG, suluhbanua.news – Jalan pulang yang seharusnya mengantar seorang remaja kembali ke pelukan keluarganya justru berubah menjadi malam penuh ketakutan. Di tengah sunyinya Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang, keberanian BM (13) menjadi penyelamat dirinya dari dugaan aksi pencabulan yang dilakukan seorang pria yang dikenalnya.
Jajaran Polres Barito Timur kini mengamankan pria berinisial LGR (38) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 13/6/2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan kronologi yang dirilis kepolisian, korban sebelumnya baru menyelesaikan pekerjaannya selama empat hari di sebuah warung di kawasan Gunung Perak. Karena hendak pulang ke Desa Juwung Marigai, korban meminta bantuan LGR untuk mengantarkannya.
Permintaan itu disetujui pelaku. Namun, di tengah perjalanan melalui Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang, pelaku diduga memiliki niat lain. Saat tiba di Simpang 4 Desa Mangkarap Gumpa, kendaraan yang dikendarainya diputar balik, kemudian berhenti di dekat sebuah pondok dengan alasan hendak buang air kecil.
Di lokasi yang sepi tersebut, pelaku diduga menarik korban secara paksa menuju pondok dan melakukan tindakan asusila. Meski diliputi rasa takut, korban berusaha melawan hingga sempat berhasil melarikan diri.
Pelaku kemudian mengejar korban dan kembali membawanya ke pondok. Saat pelaku memaksa korban mengenakan kembali pakaiannya, korban memanfaatkan kesempatan itu untuk melarikan diri menuju Desa Mangkarap dan meminta pertolongan kepada warga.
Didampingi keluarganya, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Timur. Dalam proses penyelidikan, polisi juga meminta keterangan Tri Sogeng Setio (42), seorang Pegawai Negeri Sipil yang berdomisili di Desa Biwan, Kecamatan Awang, sebagai saksi.
Kapolres Barito Timur melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal yang mengatur tentang Kejahatan Perlindungan Anak,” ujar Kasi Humas.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu baju kaos berwarna kuning, satu rok berwarna hitam, dan satu celana dalam berwarna abu-abu milik korban.
Saat ini LGR telah ditahan di Polres Barito Timur guna menjalani proses hukum. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. (isn/kb).
