DPRD Pulang Pisau Perkuat Sinergi Penyusunan Produk Hukum
PALANGKA RAYA, suluhbanua.news β Langkah DPRD Kabupaten Pulang Pisau dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat terus bergerak. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sebagai bagian dari koordinasi dan konsultasi penyusunan produk hukum daerah, Jumat (8/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah itu menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang disusun memiliki kualitas, kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Pulang Pisau bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengoordinasikan penyusunan empat Raperda inisiatif Tahun 2026, yakni Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual, Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif.
Dari empat regulasi tersebut, dua Raperda telah memasuki tahap sinkronisasi, yaitu Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual dan Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah. Sementara dua Raperda lainnya dijadwalkan memasuki tahapan penyusunan pada Triwulan II Tahun 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, menegaskan bahwa penyusunan Raperda inisiatif merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menjadi langkah penting agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar implementatif, aspiratif, dan mampu mendukung perlindungan hak masyarakat, memperkuat ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan warga Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah. Ia menilai proses harmonisasi dan sinkronisasi menjadi bagian penting agar substansi Raperda tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Melalui koordinasi yang terus diperkuat, DPRD Kabupaten Pulang Pisau berharap seluruh Raperda inisiatif Tahun 2026 dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan hukum yang efektif dalam mendorong pembangunan daerah sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat. (adv/sbn).
