Connect with us

Puruk Cahu

UMK Murung Raya 2026 Disepakati Rp3.998.046

Published

on

PURUK CAHU, suluhbanua.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.998.046. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar di Aula A Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya, Senin (22/12/2025).

Rapat penetapan UMK dihadiri oleh Bupati Murung Raya yang diwakili Asisten II Setda Kabupaten Murung Raya, K. Zen Wahyu Priyatna, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya. Turut hadir perwakilan perusahaan, serikat pekerja, serta unsur terkait lainnya yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

UMK Tahun 2026 tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3.793.932.

Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Asisten II Setda K. Zen Wahyu Priyatna menyampaikan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui pembahasan bersama dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain UMK, rapat juga membahas penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Murung Raya Tahun 2026. Hasil pembahasan UMSK tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan pengesahan dan penandatanganan.

Pemkab Murung Raya berharap penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Murung Raya. (asd/sbn).