Puruk Cahu
Asisten I Setda Murung Raya Pantau Pelaksanaan Pilkades PAW di Dua Desa
PURUK CAHU, suluhbanua.news – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, melakukan monitoring pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) di dua desa di Kecamatan Murung, yakni Desa Muara Untu dan Desa Malasan, Jumat (5/12/2025).
Pilkades PAW digelar sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 10 Tahun 2016.
Asisten I Setda Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, menjelaskan bahwa kekosongan jabatan kepala desa akibat meninggalnya pejabat definitif diisi melalui mekanisme PAW. Pada mekanisme ini, pemilihan tidak dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat, melainkan melalui musyawarah yang melibatkan perwakilan organisasi atau kelembagaan desa yang dibentuk oleh panitia bersama BPD dan masyarakat.
“Bupati Murung Raya menyampaikan terima kasih atas dukungan jajaran Pemerintah Kecamatan Murung, Koramil dan Polsek Murung, serta Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat di Desa Muara Untu dan Malasan yang telah menjaga situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif hingga akhir proses pemilihan,” ujar Rahmat.
Ia juga menegaskan bahwa kepala desa PAW terpilih nantinya diharapkan segera melaksanakan tugas dan bersama masyarakat membangun desa dengan semangat kebersamaan serta memberikan pelayanan publik yang optimal.
Adapun hasil Pilkades PAW adalah sebagai berikut:
Desa Muara Untu: Diamon (13 suara), Ismael Fahmi (12 suara), Suhaimi (21 suara).
Desa Malasan: Ardiansyah (7 suara), Alpian (4 suara).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kepala DPMD, perwakilan Kasatpol PP dan Damkar, staf Bagian Pemerintahan, Camat Murung, Danramil Murung, serta perwakilan Kapolsek Murung. (asd/sbn).
