Connect with us

Kalteng

Ketua PWI Barito Timur Kembalikan Mobil Dinas Pemkab Bartim dalam Kondisi Rusak Parah

Published

on

Mobil Dinas Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang dipinjampakaikan kepada Ketua PWI Bartim sebelum diduga diganti pelatnya palsu dari yang merah kepelat hitam dalam keadaan rusak parah

TAMIANG LAYANG, suluhbanua.news – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barito Timur, Prasojo Eko Aprianto, menjadi sorotan publik setelah mengembalikan satu unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur dalam kondisi rusak parah. Mobil jenis Toyota Innova tersebut semula dipinjamkan kepada PWI untuk mendukung kegiatan organisasi profesi kewartawanan.

Keterangan Foto : mobil Dinas Pemkab Bartim yang dipinjampakaikan kepada Ketua PWI Bartim saat berada diparkiran barak Ketua PWI Prasojo Eko Aprianto yang diduga dipasang plat hitam atau pribadi (palsu).

Saat dikembalikan, mobil dengan nomor polisi dinas KH 1050 KU itu tampak mengalami kerusakan berat pada bagian kaca depan yang pecah serta atap depan yang penyok cukup dalam. Kondisi ini memicu sejumlah pihak termasuk tokoh masyarakat Barito Timur.

Ironisnya, selain kerusakan fisik, mobil tersebut juga diduga sempat digunakan dengan pelat nomor palsu berwarna hitam bernomor BK 8334 FT, bukan pelat dinas merah sebagaimana mestinya. Hal ini memperkuat dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dan pelanggaran terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas.

Bupati Barito Timur, M Yamin, menyatakan pihaknya belum menerima laporan rinci terkait proses pinjam pakai kendaraan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pelat nomor hitam tidak boleh digunakan pada mobil dinas, apalagi jika diduga palsu.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Barito Timur, Ampiansyah, menyampaikan bahwa mobil itu telah ditarik kembali oleh pemerintah daerah demi menghindari polemik lebih lanjut. Menurutnya, kendaraan tersebut hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi, bukan untuk kepentingan pribadi.

Upaya konfirmasi kepada Prasojo Eko Aprianto pada, Kamis (23/5/2025) sejauh ini belum membuahkan hasil. Ia tidak merespons pertanyaan yang dikirim melalui pesan singkat oleh sejumlah awak media.

Dugaan pelanggaran ini kini menjadi perhatian serius masyarakat. Sejumlah pihak menilai, sebagai Ketua PWI, Prasojo seharusnya memberi contoh dalam menjaga etika, integritas, serta kepatuhan terhadap aturan hukum, bukan justru sebaliknya.

Penggunaan pelat nomor palsu sendiri melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana dan denda. Pemerintah daerah pun membuka peluang untuk menindaklanjuti temuan ini jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan aset daerah. (Red/sbn).