Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Muara Teweh

Dishub Barut Keluarkan Surat Penundaan Sementara Melintas di Jembatan KH Hasan Basri

Oleh Ardiansyah Efendi · 9 Maret 2025 · 1 menit baca · 0 views
Dishub Barut Keluarkan Surat Penundaan Sementara Melintas di Jembatan KH Hasan Basri

Muara Teweh – Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara (Dishub Barut) resmi mengeluarkan surat terkait penundaan sementara aktivitas melintas di Jembatan KH Hasan Basri, Muara Teweh. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemakai jasa pelayaran yang kerap melintasi jembatan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara, Mihrab Buanapati, Minggu (9/3/2025) petang menyampaikan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran operasional di sekitar jembatan.

“Penundaan sementara ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan menghindari potensi gangguan teknis di jembatan KH Hasan Basri,” ujar Mihrab Buanapati.

Ia juga mengharapkan kepada seluruh pengguna jasa pelayaran diimbau untuk mematuhi aturan ini hingga pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Dinas Perhubungan Barito Utara juga meminta kerjasama dari seluruh pihak untuk menghindari aktivitas yang dapat mengganggu proses pemeliharaan dan perbaikan jembatan tersebut.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor teknis dan keselamatan, guna memastikan kondisi jembatan tetap prima untuk digunakan di masa mendatang.

Dinas Perhubungan Barito Utara akan terus memantau perkembangan situasi dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat.

Sementara itu, ketinggian air Sungai Barito yang terpantau di STA UPT Dermaga Muara Teweh mengalami peningkatan signifikan, tercatat pada sore hari ini, Minggu (9/3/2025), mencapai ±12.10 meter. Kenaikan air sungai mencapai ±15 cm dibandingkan dengan pantauan pagi yang lebih rendah sekitar 35 centimeter.(ab)

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak