Kalsel
Kadis Kominfo Batola Tegaskan Hak Atas Informasi Dijamin Konstitusi

MARABAHAN, suluhbanua.news – Peningkatan kualitas informasi dan dokumentasi oleh PPID adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Undang-undang ini mengharuskan setiap badan publik, baik pemerintah maupun non-pemerintah, untuk menyediakan informasi publik di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Hery Sasmita, S.STP., M.AP saat mewakili Pj. Bupati Mujiyat dalam membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Marabahan, Kamis (6/6/2024).
Hery menegaskan bahwa undang-undang keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang dilindungi oleh konstitusi. “Jangan sampai kemudian terjadi gugatan dan menjadi sengketa informasi. Maka kita berharap dengan adanya rapat koordinasi pada hari ini bisa mencegah potensi terjadinya sengketa informasi,” ujarnya.
Rakor yang diadakan oleh Pemkab Barito Kuala melalui Dinas Komunikasi dan Informatika ini diikuti oleh 30 PPID Pelaksana. Mereka mengundang narasumber dari Komisi Informasi Prov. Kalsel Bidang Kelembagaan, Drs. H. Ah. Rijani, M.AP, yang telah berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1985 di pemerintahan Prov. Kalsel. Rijani memaparkan materi tentang Hak dan Kewajiban Badan Publik dalam memenuhi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Rijani menguraikan bahwa klasifikasi informasi publik terbagi menjadi informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan. Informasi terbuka mencakup informasi yang diumumkan secara berkala, serta-merta, dan yang tersedia setiap saat sesuai dengan Pasal 9, 10, dan 11 UU KIP. Sedangkan informasi yang dikecualikan mencakup rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Syaiful Asgar, dalam laporannya menekankan bahwa KIP merupakan tanggung jawab bersama dan juga bentuk pengawasan oleh masyarakat. “Melalui Rakor ini diharapkan semua PPID Pelaksana di SKPD dapat menjalankan pengelolaan informasi dan dokumentasi di instansi masing-masing dengan pelayanan informasi yang cepat dan sederhana,” tutupnya. (adv/suban).