Connect with us

Kalteng

Dinas Pendidikan Murung Raya Tetapkan Libur Khusus Bulan Puasa Ramadhan 2024

Published

on

PURUK CAHU, suluhbanua.news – Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya secara resmi menetapkan libur khusus bulan suci Puasa Ramadhan (LKP) 1 Syawal 1445 H/2024 untuk pendidikan Formal SD dan SMP.

Penetapan tersebut, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Ferdinand Wijaya, pada 5 Maret 2024, perihal pelaksanaan libur khusus puasa (LKP) dan cuti bersama dengan pemberian penguatan pendidikan karakter keagamaan.

Dengan surat nomor 421/314/III/Disdikbud/2024 memperhatikan surat keputusan Kadis Disdik Mura nomor 420/075/Disdik/2023 tentang kalender pendidikan Formal SD-SMP di kabupaten Murung Raya tahun ajaran 2023/2024, dan surat Kadis Disdik Kalteng nomor 421/476/ Disdik/2024 tanggal 4 Maret 2024, tentang perubahan libur khusus puasa dan cuti bersama yang disampaikan ke SD-SMP se- Murung Raya ditandatangani oleh Kepala Disdik Mura, Ferdinand Wijaya pertanggal 5 Maret 2024.

Ada 7 poin yang tertuang dalam surat penetapan tersebut, yakni di antaranya:

1. Libur Khusus Puasa awal bulan Ramadhan dimulai 11 s/d 16 Maret 2024;

2. Kegiatan belajar, mengajar masuk kembali pada 18 Maret 2024 dengan penjelasan.

(a) Kegiatan belajar, mengajar dimulai pukul 07.30 Wita,
(b) Durasi satu jam pelajaran selama 35 menit,
(c) Jam isterahat ditentukan oleh satuan pendidikan masing, masing,
(d) selama bulan Ramadhan kegiatan belajar, mengajar meniadakan apel pagi dan kegiatan bersifat fisik seperti olehraga/senam, digantikan dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter dan/atau Projek penguatan Profil pelanjar Pancasila;

3. Libur khusus Hari Raya Idul Fitri dan Cuti bersama dimulai 8 s/d 15 April 2024;

4. Setelah libur dan cuti bersama, pembelajaran kembali masuk 16 April 2024;

5. Selama libur khusus puasa (LKP) diminta kepada guru pendidikan agama dan budi pekerti memberikan tugas kepada peserta didik tentang penguatan pendidikan karakter keagamaan;

6. Penguatan pendidikan karakter keagamaan peserta Didik pada Bulan Ramadan merupakan momentum yang sangat penting untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya;

7. Kepada seluruh keluarga besar pendidikan di Kabupaten Murung Raya agar dapat memelihara dan meningkatkan kualitas kerukunan serta sikap toleransi antar umat beragama di Murung Raya, agar dapat memelihara dan meningkatkan kaulitas kerukunan serta sikap toleransi antar umat beragama di Kalteng, sehingga pelaksanaan Ibadah di bulan suci Ramadhan diterima di sisi Tuhan YME. Demikian, penetapan yang tertuang dalam surat Disdik Mura. (asd/suban)